Dalam dunia periklanan luar ruang, pemasangan reklame atau billboard menjadi salah satu metode yang efektif untuk menarik perhatian masyarakat. Namun, ada regulasi hukum yang harus dipatuhi oleh pelaku industri. Berikut ini adalah panduan singkat mengenai apa yang diizinkan dan apa yang tidak dalam pemasangan reklame:
Sebelum memasang reklame, pastikan Anda telah mendapatkan izin dari pihak berwenang setempat. Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa reklame yang dipasang tidak melanggar aturan dan regulasi yang berlaku.
Pilih lokasi yang strategis namun tetap mematuhi aturan zonasi dan regulasi lainnya. Hindari memasang reklame di lokasi yang dapat mengganggu visibilitas pengendara atau di area terlarang lainnya.
Desain dan ukuran reklame harus sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Pastikan juga bahwa desain reklame tidak mengandung unsur yang dapat menyinggung atau provokatif.
Reklame yang dipasang harus selalu dalam kondisi baik dan terawat. Ini tidak hanya menunjukkan profesionalisme, tapi juga menghindari potensi bahaya yang mungkin terjadi karena reklame yang rusak atau terlantar.
Penggunaan teknologi dalam reklame, seperti digital signage, harus sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. Pastikan bahwa teknologi yang digunakan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan publik.
Pesan yang disampaikan melalui reklame harus jelas dan tidak menyesatkan. Hindari klaim yang berlebihan atau informasi yang tidak akurat.
Pelaku industri periklanan juga harus mematuhi kewajiban perpajakan dan retribusi yang berlaku, untuk memastikan bahwa bisnis berjalan secara legal dan etis.
Memahami dan mematuhi regulasi hukum dalam pemasangan reklame adalah langkah penting untuk menjalankan kampanye periklanan yang sukses dan beretika. Pastikan Anda selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipenuhi.
Setiap spot yang kami pilih untuk sewa billboard telah melewati evaluasi ketat dari tim kami untuk memastikan keefektifan dan cakupan luasnya. Melalui “Spot Highlight,” Anda berkesempatan untuk menempatkan merek langsung di mata publik dengan memanfaatkan layanan sewa billboard kami.
SPOTS
15 tahun menjadi solusi terbaik untuk sewa billboard di lokasi strategis di seluruh Indonesia.
WEB LINKS
Copyright © 2023 PT.Sinar Media Sinergi. All rights reserved